Minggu, 29 Mei 2016

Makalah Etikolegal - Peran dan Tugas berdasarkan Etik dan Kode Etik Profesi





MAKALAH  ETIKOLEGAL
`           Peran dan Tugas Bidan berdasarkan Etik dan Kode Etik Profesi
Yang diampu oleh Florentina Kusyanti . SST


Disusun Oleh :
Kelompok  3
Nur Ukak                               11150014
Oktaviani  Mungkasih          10150249
Feby Sryjayanti Selly            13150007
Mega Susilawati                    13150024
Desi Indrawati                       13150035















UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI D-III KEBIDANAN
TAHUN AJARAN
2013/2014












KATA PENGANTAR
Puji dan syukur  kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini. Tak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada dosen pengampu kami, Ibu Florentina Kusyanti  yang telah memberikan ilmu dalam mata kuliah ini.
Dalam makalah Etikolegal ini kami membahas tugas mengenai Peran dan Tugas Bidan berdasarkan Etika dan Kode Etik . Kami selaku penyusun makalah ini berharap supaya makalah ini dapat bermanfaat dan dapat dipergunakan dengan baik dalam perkuliahan.
Kami menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca supaya makalah ini bisa menjadi lebih baik.



Yogyakarta ,5 April  2014


                                                                                                Penyusun
                                               





























KATA  PENGANTAR                               
BAB I PENDAHULUAN
            A. Latar Belakang    ........................................................................ i
            B. Rumusan Masalah   ................................................................... ii
            C. Tujuan Makalah   ...................................................................... iii
            D. Manfaat Makalah ...........................................................iv  

BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN   .......................................................................... v
 B. ISTILAH DALAM ETIK  .............................................................. vi
C. KEWAJIBAN DALAM PEKERJAAN    ............................................vii
D. BEBERAPA PERMASALAHAN PEMBAHASAN ETIK  ....................viii
E. BEBERAPA PEDOMAN ETIK KEBIDANAN   ..................................ix
F. STANDAR ASUHAN    ................................................................  x
G. BIDAN SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL  ..................................xi
H. PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG ETIS  ................................xii
I. BIDAN DAN RAHASIA JABATAN  ............................................... xiii   
BAB III PENUTUP
     A. Kesimpulan   ...................................................................................xiv
     B. Saran
   ............................................................................................ xv
DAFTAR PUSTAKA



























BAB I
PENDAHULUAN
A.         Latar Belakang
Kita telah memasuki era globalisasi. Didalam era ini dunia terasa tanpa batas sehingga mengakibatkan terjadinya banjir informasi. Begitu juga dengan pelayanan kesehatan yang semakin maju dengan datangnya modal-modal asing, rumah sakit asing maupun tenaga asing.
Bidan merupakan suatu profesi dinamis yang harus mengikuti perkembangan diera ini. Oleh karna itu bidan harus berpartisipasi mengembangkan diri mengikuti permainan global. Partisipasi ini dalam bentuk peran aktif bidan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pendidikan, dan organisasi propesi.
Peningkatan kulitas ini tidak luput dan teteap mengacu pada peran, fungsi dan tanggung jawab bidan. Oleh karna itu pendidikan DIII Kebidanan yang nantinya akan mencetak calon bidan, diperlukan materi kuliah yang berkaitan dengan peran dan tugas bidan.


B.          Rumusan Masalah
1. Apa peran dan tugas bidan ?
2. Apa saja ciri bidan profesional ?
3. Apa saja pedoman  etik kebidanan ?
4. Apa kewajiban pekerjaan bidan ?
5. Apa ciri pengambilan keputusan yang etis ?



C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini, agar kita dapat mengetahui bagaimana peran dan tugas Bidan berdasarkan Etik dan Kode Etik Profesi.























BAB II
PEMBAHASAN


A.     PENGERTIAN

Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini seorang bidan harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui  ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
Derasnya arus globalisasai yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia juga mempengaruhi munculnya masalah atau penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejagatan ini dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB, institusi kesehatan lainnya, bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab yang lebih besar karena harus mempertanggung  jawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.









B.      ISTILAH DALAM ETIK
Sebelum melihat masalah etik yang mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa istilah berikut ini:
1. Legislasi (Lieberman, 1970 )
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorng yang berhubungan erat dengan tindakan
2.    Lisensi
Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
3.    Deontologi/tugas
Keputusan yang diambil berdasarkan keterkaitan atau hubungan dengan tugas dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4.  Autonomy
Yaitu prisip moral yang menghormati hak-hak pasien terutama hak autonomi pasien.
5.    Beneficience
Yaitu prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan kepada kebaikan pasien. Disini ditekankan tindakan atau perbuatan yang mempunyai sisi baik atau bermanfaat lebih besar dibandingkan dengan sisi buruk atau mudharat.
7.   Non  Mal-eficience
Yaitu prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien (pasien dalam keadaan gawat darurat harus diperlukan tindakan medik untuk menyelamatkan jiwanya pasien , dsb).

8.   Malpraktek/lalai
a.  Gagal melakukan tugas atau kewajiban kepada klien.
b. Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar.
c. Melakukan tindakan yang mencederai klien.
d. Klien cedera karena kegagalan melakukan tugas.
            Malpraktek terjadi karena :
a.   Ceroboh
b.    Lupa
c.    Gagal mengkomunikasikan

Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Seiring masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.
Contoh kasus:
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami pendarahan pospartum setelah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan uterotonika. Bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan suntikan karena kemauan pasien. Tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang lebih rumit bila terjadi pendarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien, dan yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalam hal ini bidan bisa dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itulah keputusan yang terbaik yang harus ia lakukan (deontology).
Contoh lain:
Seorang bidan praktek mandiri memberikan vitamin secara rutin hanya karena ingin mencapai bonus yang dijanjikan oleh perusahaan obat (Mal-eficience). Dalam kasus ini bidan telah memaanfaatkan pasiennya sebagai obyek untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri.


C.      KEWAJIBAN DALAM PEKERJAAN
Sangat jelas bahwa kewajiban harus mendapat pengakuan hukum. Bidan dalam melaksanakan peran dan fungsinya wajib memberikan asuhan kepada semua pasiennya (ibu dan bayi), termasuk orang lain yang secara langsung juga memberikan asuhan kepada pasien tersebut misalnya orang tua/keluarga pasien.
Kewajiban bidan yang antara lain:
a.      Memberikan informasi kepada klien dan keluarganya.
b.      Memberikan penjelasan tentang resiko tertentu yang mungkin terjadi dalam memberikan asuhan atau prosedur kebidanan.
Kewajiban ini telah diatur dalam PP 32 tentang tenaga kesehatan yang merupakan pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik, juga dalam kode etik maupun standar profesi yang disusun oleh profesi.
D.     BEBERAPA PERMASALAHAN PEMBAHASAN ETIK
 Persetujuan dalam proses melahirkan
·        Memilih/mengambil keputusan dalam persalinan
·        Kegagalan dalam proses persalinan misalnya memberikan epidural anestasi
·        Pelaksanaan USG dalam kehamilan
·        Konsep normal pelayanan kebidanan
·        Bidan dan pendidikan seks
 Etika issue Dan Dilema
1.   Agama/kepercayaan
2.  Hubungan dengan pasien
3.  Hubungan dokter dengan bidan
4.  Kebudayaan
5.  Pengambilan keputusan
6.  Pengambilan data
7.  Kematian yang tenang
8.  Aborsi
9. In-vitro fertilization



E.      BEBERAPA PEDOMAN ETIK KEBIDANAN
1. Kode Etik Profesi
Sejak zaman sebelum Masehi dunia kedokteran sudah mengenail kode etik yang digunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran pada zaman itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut bersama (kelompok tradisional) sebagai tuntunan dalam melakukan praktek. Kode etik ini disusun oleh profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia.
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasian, keluarga, masyarakat teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesaikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar/salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
2.  Dimensi Kode Etik
a.  Anggota profesi dan klien/pasien
Melayani dengan baik menerapkan etika ,hak klien diberikan,kewajiban bidan dilaksanakan.
b.      Anggota profesi dan sistem kesehatan
Bidan memberi pelayanan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan . SPO,ilmu yang update,sistem rujukan,menerapkan inform consent.

c.       Anggota profesi dan profesi kesehatan
Menjalin dan menjaga hubungan yang baik . Dokter, Dokter SpOG,perawat,petugas gizi,sanitasikesehatan lingkuhan dan kesehatan masyarakat, petugas imunisasi.
d.      Anggotaprofesi dan Sesama profesi
Saling menghargai,membantu,minta bantuan,saling melengkapi,jangan saling menjelekkan.
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga masyarakat , teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.

3.  Prinsip Kode Etik
a.      Menghargai otonomi
b.      Melakukan tindakan yang benar
c.       Mencegah tindakan yang dapat merugikan
d.      Memperlakukan manusia secara adil
e.      Menjelaskan dengan benar
f.        Menepati janji yang telah disepakati
g.      Menjaga kerahasiaan

F.       STANDAR ASUHAN
Standar asuhan juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.



Misalnya : Seorang bidan melakukan pertolongan persalinan dengan ekstrasi vacum pada bayi dengan presentasi kepala yang masih tinggi di sebuah RB yang masih termasuk wilayah DKI. Dalam kasus ini Bidan tersebut bisa dikatakan melanggar tugasnya karena hal ini sudah diatur dalam Permenkes No. 572, dimana dalam salah satu butir peraturannya mengatakan bahwa bidan hanya diperbolehkan melakukan ekstraksi vacum pada posisi kepala sudah didasar panggul dan tidak memungkinkan melakukan rujukan.
Banyak sekali dimensi etika yang berhubungan dengan keputusan dalam pelayanan kebidanan.

Misal : Prinsip pengkajian berdasarkan aturan dan moral artinya setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan peraturan tidak menjadi terlalu spesifik.

G.     BIDAN SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
1. Peran bidan Professional
    a. Pelaksana
    b. Pengelola
    c. Pendidik
    d. Peneliti
2. Pelayan Professional
    a. Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
    b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
    c. Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
    d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
3. Perilaku Profesional
a.      Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman    serta keterampilan yang tinggi
b.      Bermoral tinggi
c.       Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
d.      Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesinya
e.      Tidak memberikan janji yang berlebihan
f.        Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
g.      Memegang teguh etika profesi
h.      Mengenal batas-batas kemampuan
i.        Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
H.     PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG ETIS
    Ciri keputusan yang etis:
Ø  Mempunyai pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah.
Ø  Sering menyangkut pilihan yang sukar.
Ø  Tidak mungkin dielakan.
Ø  -Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan lingkungan sosial
Ø  Situasi:
Ø  Mengapa kita perlu mengerti situasi?
    Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi
    Untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
    Untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan
Ø  Kesulitan-kesulitan dalam mengerti situasi:
    Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
    Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan faktor-faktor subyektif lain.

I.        BIDAN DAN RAHASIA JABATAN
Kerahasiaan merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang didapat bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas, seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada kalanya informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada persidangan (hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan informasi tertentu dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan ditegaskan dalam Per Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua tenaga kesehatan.
BAB III
PENUTUP

1.    KESIMPULAN
 Dalam melaksanakan profesinya bidan memilki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
Sebagai tenaga profesinal, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
 Seorang bidan harus memiliki kompetensi bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab dalam berbagai tatanan pelayanan kesehatan.

2.  SARAN
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan yang diharapkan, karena masih terbatasnya pengetahuan penulis. Olehnya itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
 Makalah ini perlu dikaji ulang agar dapat sempurna dan makalah ini harus digunakan sebagaimana mestinya.































DAFTAR PUSTAKA

REFERENSI :
Brownlee, M (1996) Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung, Mulia, Jakarta.
    Frith, L (1996) Ethtes Midwifery. Issue in Contemporary Practice, Butterworth

Tidak ada komentar:

Posting Komentar