MAKALAH ETIKOLEGAL
` Peran
dan Tugas Bidan berdasarkan Etik dan Kode Etik Profesi
Yang diampu oleh Florentina Kusyanti
. SST
Disusun Oleh :
Kelompok 3
Nur Ukak 11150014
Oktaviani Mungkasih 10150249
Feby Sryjayanti Selly 13150007
Mega Susilawati 13150024
Desi Indrawati 13150035
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI D-III KEBIDANAN
TAHUN AJARAN
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa
yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan kepada kami sehingga kami bisa
menyelesaikan tugas makalah ini. Tak lupa pula kami ucapkan terimakasih kepada
dosen pengampu kami, Ibu Florentina Kusyanti
yang telah memberikan ilmu dalam mata kuliah ini.
Dalam makalah Etikolegal ini kami
membahas tugas mengenai Peran dan Tugas Bidan berdasarkan Etika dan Kode Etik .
Kami selaku penyusun makalah ini berharap supaya makalah ini dapat bermanfaat
dan dapat dipergunakan dengan baik dalam perkuliahan.
Kami menyadari bahwa makalah ini
belumlah sempurna oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun dari pembaca supaya makalah ini bisa menjadi lebih
baik.
Yogyakarta ,5 April 2014
Penyusun
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ........................................................................ i
B. Rumusan Masalah ................................................................... ii
C. Tujuan Makalah ...................................................................... iii
D. Manfaat Makalah ...........................................................iv
BAB II PEMBAHASAN
A. Latar Belakang ........................................................................ i
B. Rumusan Masalah ................................................................... ii
C. Tujuan Makalah ...................................................................... iii
D. Manfaat Makalah ...........................................................iv
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
..........................................................................
v
B. ISTILAH DALAM ETIK
.............................................................. vi
C. KEWAJIBAN
DALAM PEKERJAAN ............................................vii
D. BEBERAPA
PERMASALAHAN PEMBAHASAN ETIK
....................viii
E. BEBERAPA
PEDOMAN ETIK KEBIDANAN
..................................ix
F. STANDAR
ASUHAN ................................................................ x
G. BIDAN
SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
..................................xi
H.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG ETIS
................................xii
I. BIDAN DAN
RAHASIA JABATAN ...............................................
xiii
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ...................................................................................xiv
B. Saran ............................................................................................ xv
DAFTAR PUSTAKA
A. Kesimpulan ...................................................................................xiv
B. Saran ............................................................................................ xv
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita telah memasuki era globalisasi. Didalam era ini
dunia terasa tanpa batas sehingga mengakibatkan terjadinya banjir informasi.
Begitu juga dengan pelayanan kesehatan yang semakin maju dengan datangnya
modal-modal asing, rumah sakit asing maupun tenaga asing.
Bidan merupakan suatu profesi dinamis yang harus mengikuti perkembangan diera ini. Oleh karna itu bidan harus berpartisipasi mengembangkan diri mengikuti permainan global. Partisipasi ini dalam bentuk peran aktif bidan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pendidikan, dan organisasi propesi.
Peningkatan kulitas ini tidak luput dan teteap mengacu pada peran, fungsi dan tanggung jawab bidan. Oleh karna itu pendidikan DIII Kebidanan yang nantinya akan mencetak calon bidan, diperlukan materi kuliah yang berkaitan dengan peran dan tugas bidan.
Bidan merupakan suatu profesi dinamis yang harus mengikuti perkembangan diera ini. Oleh karna itu bidan harus berpartisipasi mengembangkan diri mengikuti permainan global. Partisipasi ini dalam bentuk peran aktif bidan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pendidikan, dan organisasi propesi.
Peningkatan kulitas ini tidak luput dan teteap mengacu pada peran, fungsi dan tanggung jawab bidan. Oleh karna itu pendidikan DIII Kebidanan yang nantinya akan mencetak calon bidan, diperlukan materi kuliah yang berkaitan dengan peran dan tugas bidan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa peran dan tugas bidan ?
2. Apa saja ciri bidan profesional ?
2. Apa saja ciri bidan profesional ?
3. Apa saja pedoman
etik kebidanan ?
4. Apa kewajiban pekerjaan bidan ?
5. Apa ciri pengambilan keputusan yang etis ?
5. Apa ciri pengambilan keputusan yang etis ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini, agar kita dapat mengetahui bagaimana peran dan tugas
Bidan berdasarkan Etik dan Kode Etik Profesi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Etik merupakan bagian dari filosofi
yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan
apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones,
1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan
hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua
profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan
mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan
bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk
mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan tanggung jawabnya. Untuk
melakukan tanggung jawab ini seorang bidan harus mempunyai pengetahuan yang
memadai dan harus selalu memperbaharui ilmunya dan mengerti tentang etika
yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
Derasnya arus globalisasai yang
semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia juga mempengaruhi
munculnya masalah atau penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi atau
ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejagatan ini
dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian
penyimpangan etik mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan
misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB,
institusi kesehatan lainnya, bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab
yang lebih besar karena harus mempertanggung jawabkan sendiri apa yang
dilakukan. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas
mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap
kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
B.
ISTILAH DALAM ETIK
Sebelum
melihat masalah etik yang mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada
baiknya dipahami beberapa istilah berikut ini:
1. Legislasi (Lieberman, 1970 )
Ketetapan
hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorng yang berhubungan erat dengan
tindakan
2. Lisensi
Pemberian ijin praktek sebelum
diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan tujuannya untuk
membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
3. Deontologi/tugas
Keputusan yang diambil berdasarkan
keterkaitan atau hubungan dengan tugas dalam pengambilan keputusan, perhatian
utama pada tugas.
4. Autonomy
Yaitu prisip moral yang menghormati
hak-hak pasien terutama hak autonomi pasien.
5. Beneficience
Yaitu
prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan kepada kebaikan pasien.
Disini ditekankan tindakan atau perbuatan yang mempunyai sisi baik atau
bermanfaat lebih besar dibandingkan dengan sisi buruk atau mudharat.
7.
Non Mal-eficience
Yaitu
prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien (pasien
dalam keadaan gawat darurat harus diperlukan tindakan medik untuk menyelamatkan
jiwanya pasien , dsb).
8. Malpraktek/lalai
a. Gagal melakukan tugas atau kewajiban
kepada klien.
b. Tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan standar.
c. Melakukan
tindakan yang mencederai klien.
d. Klien cedera
karena kegagalan melakukan tugas.
Malpraktek terjadi karena :
a. Ceroboh
b.
Lupa
c.
Gagal
mengkomunikasikan
Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan
dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Seiring masalah dapat
diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan
prinsip-prinsip dan nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan
berhadapan dengan masalah etik.
Contoh kasus:
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami
pendarahan pospartum setelah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu
tersebut menolak untuk diberikan suntikan uterotonika. Bila ditinjau dari hak
pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan
suntikan karena kemauan pasien. Tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah
yang lebih rumit bila terjadi pendarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan
untuk merujuk pasien, dan yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal
karena pendarahan. Dalam hal ini bidan bisa dikatakan tidak melaksanakan
tugasnya dengan baik. Walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik
mungkin itulah keputusan yang terbaik yang harus ia lakukan (deontology).
Contoh lain:
Seorang bidan praktek mandiri memberikan vitamin
secara rutin hanya karena ingin mencapai bonus yang dijanjikan oleh perusahaan
obat (Mal-eficience). Dalam kasus ini bidan telah memaanfaatkan pasiennya
sebagai obyek untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri.
C.
KEWAJIBAN DALAM PEKERJAAN
Sangat jelas bahwa kewajiban harus
mendapat pengakuan hukum. Bidan dalam melaksanakan peran dan fungsinya wajib
memberikan asuhan kepada semua pasiennya (ibu dan bayi), termasuk orang lain
yang secara langsung juga memberikan asuhan kepada pasien tersebut misalnya
orang tua/keluarga pasien.
Kewajiban bidan yang antara lain:
a.
Memberikan informasi kepada klien dan keluarganya.
b.
Memberikan penjelasan tentang resiko tertentu yang mungkin terjadi dalam
memberikan asuhan atau prosedur kebidanan.
Kewajiban ini telah diatur dalam PP 32 tentang tenaga
kesehatan yang merupakan pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan
sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik, juga dalam kode etik
maupun standar profesi yang disusun oleh profesi.
D.
BEBERAPA PERMASALAHAN PEMBAHASAN ETIK
Persetujuan
dalam proses melahirkan
·
Memilih/mengambil
keputusan dalam persalinan
·
Kegagalan
dalam proses persalinan misalnya memberikan epidural anestasi
·
Pelaksanaan
USG dalam kehamilan
·
Konsep
normal pelayanan kebidanan
·
Bidan dan
pendidikan seks
Etika issue Dan Dilema
1. Agama/kepercayaan
2. Hubungan
dengan pasien
3. Hubungan
dokter dengan bidan
4. Kebudayaan
5. Pengambilan
keputusan
6. Pengambilan
data
7. Kematian
yang tenang
8. Aborsi
9. In-vitro
fertilization
E.
BEBERAPA PEDOMAN ETIK KEBIDANAN
1. Kode Etik Profesi
Sejak zaman sebelum Masehi dunia kedokteran sudah
mengenail kode etik yang digunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran pada
zaman itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut
bersama (kelompok tradisional) sebagai tuntunan dalam melakukan praktek. Kode
etik ini disusun oleh profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional
serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia.
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataan
komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk
melaksanakan praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan
klien/pasian, keluarga, masyarakat teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
Namun dikatakan bahwa kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan
satu-satunya dalam menyelesaikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu
pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar/salah pada penerapan kode
etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
2. Dimensi Kode Etik
a. Anggota profesi dan klien/pasien
Melayani dengan baik menerapkan
etika ,hak klien diberikan,kewajiban bidan dilaksanakan.
b.
Anggota profesi dan sistem kesehatan
Bidan memberi pelayanan sesuai
dengan aturan yang sudah ditetapkan . SPO,ilmu yang update,sistem
rujukan,menerapkan inform consent.
c.
Anggota profesi dan profesi kesehatan
Menjalin dan menjaga hubungan yang
baik . Dokter, Dokter SpOG,perawat,petugas gizi,sanitasikesehatan lingkuhan dan
kesehatan masyarakat, petugas imunisasi.
d.
Anggotaprofesi dan Sesama
profesi
Saling menghargai,membantu,minta
bantuan,saling melengkapi,jangan saling menjelekkan.
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan
komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan
praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga
masyarakat , teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
3. Prinsip Kode Etik
a.
Menghargai otonomi
b.
Melakukan tindakan yang benar
c.
Mencegah tindakan yang dapat merugikan
d.
Memperlakukan manusia secara adil
e.
Menjelaskan dengan benar
f.
Menepati janji yang telah disepakati
g.
Menjaga kerahasiaan
F.
STANDAR ASUHAN
Standar asuhan juga sangat penting untuk menentukan
apakah seseorang telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
Misalnya : Seorang bidan melakukan pertolongan
persalinan dengan ekstrasi vacum pada bayi dengan presentasi kepala yang masih
tinggi di sebuah RB yang masih termasuk wilayah DKI. Dalam kasus ini Bidan
tersebut bisa dikatakan melanggar tugasnya karena hal ini sudah diatur dalam
Permenkes No. 572, dimana dalam salah satu butir peraturannya mengatakan bahwa
bidan hanya diperbolehkan melakukan ekstraksi vacum pada posisi kepala sudah
didasar panggul dan tidak memungkinkan melakukan rujukan.
Banyak sekali dimensi etika yang berhubungan dengan
keputusan dalam pelayanan kebidanan.
Misal : Prinsip pengkajian berdasarkan aturan dan
moral artinya setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan peraturan tidak
menjadi terlalu spesifik.
G.
BIDAN SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
1. Peran bidan Professional
a. Pelaksana
b. Pengelola
c. Pendidik
d. Peneliti
2. Pelayan Professional
a. Berlandaskan sikap dan kemampuan
profesional
b. Ditujukan untuk kepentingan yang
menerima
c. Serasi dengan pandangan dan
keyakinan profesi
d. Memberikan perlindungan bagi
anggota profesi
3. Perilaku Profesional
a.
Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan
pengalaman serta keterampilan yang
tinggi
b.
Bermoral tinggi
c.
Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
d.
Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan
profesinya
e.
Tidak memberikan janji yang berlebihan
f.
Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
g.
Memegang teguh etika profesi
h.
Mengenal batas-batas kemampuan
i.
Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
H. PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG
ETIS
Ciri keputusan yang etis:
Ø Mempunyai
pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah.
Ø Sering
menyangkut pilihan yang sukar.
Ø Tidak
mungkin dielakan.
Ø -Dipengaruhi
oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan lingkungan sosial
Ø Situasi:
Ø Mengapa kita
perlu mengerti situasi?
Untuk menerapkan norma-norma
terhadap situasi
Untuk melakukan perbuatan yang
tepat dan berguna
Untuk mengetahui masalah-masalah
yang perlu diperhatikan
Ø Kesulitan-kesulitan
dalam mengerti situasi:
Kerumitan situasi dan keterbatasan
pengetahuan kita
Pengertian kita terhadap situasi
sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan faktor-faktor subyektif
lain.
I.
BIDAN DAN RAHASIA JABATAN
Kerahasiaan
merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk
bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai
pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht
vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini
dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan
di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang
didapat bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula
dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas,
seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan
mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi
hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada
seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang
pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap
menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh
kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada kalanya
informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada persidangan
(hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan informasi tertentu dibutuhkan
hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan ditegaskan dalam Per Menkes No.
572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua tenaga
kesehatan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Dalam melaksanakan profesinya bidan memilki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
Sebagai tenaga profesinal, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
Seorang bidan harus memiliki kompetensi bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab dalam berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
2. SARAN
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan yang diharapkan, karena masih terbatasnya pengetahuan penulis. Olehnya itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Makalah ini perlu dikaji ulang agar dapat sempurna dan makalah ini harus digunakan sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
REFERENSI :
Brownlee, M
(1996) Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung,
Mulia, Jakarta.
Frith, L (1996) Ethtes Midwifery. Issue in Contemporary Practice, Butterworth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar