BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengetahuan menyeluruh dan penerapan
tentang Standar Asuhan kebidanan sangat penting jika bidan menilai status
kesehatan ibu dan bayi secara akurat untuk memastikan bahwa pemantauan sesuai
dengan standar yang diharapkan dan mengurangi masalah kerusakan lingkungan
hidup manusia di bumi telah diketahui secara umum dan dapat memberikan dampak
kerugian bagi kesehatan ibu dan bayi sehingga dapat mengakibatkan kematian.
Kebidanan adalah
bagian integral dari sistem kesehatan dan berkaitan dengan segala sesuatu yang
menyangkut pendidikan, praktek dan kode etik bidan dimana dalam memberikan
pelayanannya meyakini bahwa kehamilan dan persalinan adalah suatu proses
fisiologi normal dan bukan merupakan penyakit, walaupun pada beberapa kasus
mungkin berkomplikasi sejak awal karena kondisi tertentu atau komplikasi
bisa timbul kemudian.
Asuhan Kebidanan adalah
prosedur tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dalam
lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, dengan memperhatikan
pengaruh - pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik,
etika dan kode etik serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil
keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan dan mengutamakan keamanan
ibu, janin / bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya. Asuhan
kebidanan diberikan dengan mempraktikan prinsip-prinsip bela rasa, kompetensi,
suara hati, saling percaya dan komitmen untuk memelihara serta meningkatkan
kesejahteraan ibu dan janin / bayinya.
Standar asuhan kebidanan adalah
acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan
sesuai kewenangan dan ruang lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat
kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa, atau masalah kebidanan,
perencanaan, implementasi, evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan atau
dokumentasi.
B.
Tujuan Penulisan
1.
Tujuan Umum
Untuk mendapatkan gambaran umum tentang masalah kebidanan di komunitas
yaitu “Standar Asuhan Kebidanan”.
2.
Tujuan Khusus
Dengan pembuatan makalah ini maka mahasiswa diharapkan mampu :
a. Untuk mengetahui standar asuhan kebidanan.
b. Untuk mengetahui standar asuhan kebidanan dilihat dari ruang lingkup standar
pelayanan kebidanan.
C. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, adalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari standar asuhan kebidanan ?
2. Apa saja standar asuhan kebidanan ?
3. Apa saja standar asuhan kebidanan dilihat dari ruang lingkup standar
pelayanan kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Standar Asuhan Kebidanan adalah
acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan
sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat
kebidanan.
Standar asuhan kebidanan sangat
penting di dalam menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya
dalam menjelaskan tugas profesinya.
B. Standar
Asuhan Kebidanan
Adapun
standar asuhan kebidanan terdiri dari ;
v Standar 1 : Metode Asuhan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilaksanakan dengan
metode manajemen kebidanan dengan 7 langkah , yaitu : pengumpulan data, analisa
data , penentuan diagnosa , diagnosa potensial, antisipasi penanganan
segera, perencanaan pelaksanaan , dan
evaluasi.
v Standar 2 : Pengkajian
Pengumpulan data mengenai status kesehatan klien yang
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan data yang diperoleh, dicatat
dan dianalisis.
v Standar 3 : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat , jelas dan
sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien sesuai
dengan wewenang bidan berdasarkan analisa data yang telah dikumpulkan.
v Standar 4 : Rencana Asuhan
Rencana
asuhan kebidanan dibuat berdasarkan dengan diagnosa kebidanan.
v Standar 5 : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana
dan perkembangan keadaan klien dan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
v Standar 6 : Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama atau
partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan
pemulihan kesehatan.
v Standar 7 : Pengawasan
Monitoring atau pengawasan terhadap klien dilaksanakan
secara terus-menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien
v Standar 8 : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan secara terus-menerus
seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana
yang telah dirumuskan.
v Standar 9 : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan
standar dokumentasi asuhan kebidanan
yang diberikan.
Standar asuhan kebidanan dapat
dilihat dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan yang meliputi 24 standar
dan dikelompokkan sebagai standar pelayanan umum, standar pelayanan antenatal,
standar pertolongan persalinan, standar pelayanan nifas, dan standar penanganan
kegawatdaruratan obstectic neonatus.
1. Standar Pelayanan Umum
Standar 1 (Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat)
Bidan memberikan penyuluhan dan nasihat kepada
perorangan, keluarga, dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan
kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana,
kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari
kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 (Pencatatan dan Pelaporan)
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang
dilakukannya, yaitu registrasi semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian
pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hamil / bersalin / nifas dan bayi
baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping
itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat ibu hamil dan
meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir.
2. Standar Pelayanan Antenatal
Standar 3 (Identifikasi Ibu Hamil)
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi
dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan motivasi ibu,
suami, dan anggota keluarganya utuk mendorong ibu untuk memeriksakan
kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
Standar 4 (Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal)
Bidan memberikan sedikitnya 4x pelayanan antenatal dan
pemantauan ibu dan janin secara seksama untuk menilai apakah perkembangan janin
berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan resiko tinggi atau
kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, penyakit menular seksual
(PMS) atau infeksi HIV. Bidan memberikan pelayanan imunisasi, nasehat, dan
penyuluhan kesehatan, serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh
puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat saat kunjungan. Jika ditemukan
kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya
untuk tindakan selanjutnya.
v Standar 5
(Palpasi Abdomen)
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan
melakukan palpasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Jika usia kehamilan
bertambah memeriksa posisi, bagian terendah janin, dan masuknya kepala janin ke
dalam rongga panggul untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat
waktu.
v Standar 6
(Pengelolaan Anemia pada Kehamilan)
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan,
penanganan, dan atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
v Standar 7
(Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan)
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan
darah pada kehamilan dan mengenali tanda serta gejala pre-eklamsia, lainnya
serta mengambil tindakan yang tepat dan
merujuknya.
v Standar 8
(Persiapan Persalinan )
Bidan memberi saran yang tepat kepada ibu hamil,
suami, serta keluarganya pada trimester ke-3, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan
yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan
baik. Bidan transportasi dan biaya untuk merujuk jika terjadi keadaan
gawat-darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk persiapan
persalinan.
3. Standar pertolongan persalinan
v Standar 9
(Asuhan saat Persalinan)
Bidan menilai secara tepat bahwa persalinan sudah
dimulai. Kemudian memberi asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan
memperhatikan kebutuhan klien selama proses persalinan berlangsung.
v Standar 10
(Persalinan yang Aman)
Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman,
dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap klien serta memerhatikan tradisi
setempat.
v Standar 11
(Pengeluaran Plasenta dan Peregangan Tali Pusat)
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar dan
membantu pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap.
v Standar 12
(Penanganan Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi)
Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin
pada kala II dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar
persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.
4. Standar Pelayanan Nifas
v Standar 13
(Perawatan Bayi Baru Lahir)
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk
memastikan pernafasan secara spontan, mencegah hipoksia sekunder, menentukan
kelainan dan melakukan tindakan atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan
juga harus mencegah atau menangani hipotermia.
v Standar 14
(Penanganan pada 2 jam Pertama setelah Persalinan)
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap
terjadinya komplikasi dalam 2 jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan
yang diperlukan. Disamping itu, bidan memberi penjelasan tentang hal-hal yang
mempercepat pemulihan kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian
ASI.
v Standar 15
(Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas)
Bidan memberi pelayanan selama masa nifas melalui
kunjungan rumah pada minggu ke-2 dan minggu ke-6 setelah persalinan, untuk
membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang
benar, penemuan dini, penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi
pada masa nifas, serta memberi penjelasan tentang kesehatan secara umum,
kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian
ASI, imunisasi dan KB.
5. Standar penanganan kegawatan obstetri dan neonatus
v Standar 16
(Penanganan Perdarahan pada Kehamilan)
Bidan mengenali secara cepat tanda dan gejala
perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
v Standar 17
(Penanganan Kegawatan pada Eklamsia)
Bidan mengenali secara tepat dan tanda gejala eklamsia
yang mengancam, serta merujuk dan atau memberi pertolongan pertama.
v Standar 18
(Penanganan Kegawatan pada Partus Lama atau Macet )
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus
lama atau macet serta melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau
merujuknya.
v Standar 19
(Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor )
Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi vakum,
melakukannya secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan
memastikan keamanannya bagi ibu dan janin/ bayinya.
v Standar 20
(Penanganan Retensio Plasenta)
Bidan mampu mengenali retensio plasenta dan memberikan
pertolongan pertama, termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai
kebutuhan.
v Standar 21
(Penanganan Perdarahan Pascapartum Primer )
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam
24 jam pertama setelah persalinan (perdarahan pascapartum primer) dan segera
melakukan pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.
v Standar 22
(Penanganan Perdarahan Pascapartum Sekunder )
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda
serta gejala perdarahan pasca partum sekunder dan melakukan pertolongan pertama
untuk menyelamatkan jiwa ibu dan atau merujuknya.
v Standar 23 (Penanganan
Sepsis Puerperium)
Bidan mampu mengenali secara tepat dan tanda gejala
sepsis puerperium, serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.
v Standar 24
(Penanganan Asfiksia)
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir
dengan asfiksia, serta melakukan resusitasi secepatnya, mengusahakan bantuan
medis yang diperlukan dan memberikan perawatan lanjutan.
KASUS :
Ny. Clara datang bersama suaminya Tn. Rohmat ke BPM Bidan Alif, karena
mengeluh keluar lendir darah dari kemaluannya dan ada rasa kenceng-kenceng,
ternyata ny. Clara sudah dalam pembukaan 9. Pada saat yang demikian bidan Alif
langsung memimpin pasien untuk mengejan sehingga menyebabkan pasien mengalami
perdarahan. pada saat bayi lahir bayi mengalami asfiksia karena mendapatkan penanganan
yang tidak tepat dan menyebabkan bayi pasien meninggal setelah 3 menit berada
diluar rahim. Karena pasien dan keluarga merasa di rugikan dalam peristiwa
tersebut, maka pasien menggugat bidan alif ke pengadilan.
Dalam kasus ini, bidan alif telah memberikan pelayanan yang tidak sesuai
standar sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang oleh karena itu bidan
alif dapat dituntut secara hukum dan administrative seperti dalam Pasal 25 ayat
(1) dan ayat (2); dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 44: Dengan tidak mengurangi sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,bidan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang diatur dalam ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa
teguran lisan, tegurantertulis sampai dengan pencabutan izin.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Standar Asuhan Kebidanan adalah acuan dalam proses
pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan
wewenang dan ruang lingkup praktinya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
Standar Asuhan Kebidanan terdiri dari metode asuhan,
pengkajian, diagnosa kebidanan,rencana asuhan, tindakan, partisipasi klien,
pengawasan, evaluasi dan dokumentasi.
Standar Asuhan Kebidanan dilihat dari ruang lingkup
terdiri dari standar pelayanan umum, standar pelayanan antenatal, standar
pelayanan persalinan, standar pelayanan nifas, standar penanganan
kegawatdaruratan obstetric dan neonatus.
B. Saran
Untuk
menjalin suatu hubungan yang baik dengan klien kita harus bisa memahami diri
sendiri. Mencoba untuk memahami kebutuhan dan keinginan masing-masing individu.
Sama halnya dengan manejemen dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Retna Eny,
Ambarwati. 2011. Asuhan Kebidanan
Komunitas. Yogyakarta : Nuha Medika.
Dewi Ratna,
Pudiastuti. 2011. Buku Ajar Kebidanan
Komunitas. Yogyakarta : Nuha Medika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar